MATERI BELAJAR
TEMA
8 SUB TEMA 3, TEMA 9 SUB TEMA 1 DAN 2
PPKN
A. HAK
ASASI WARGA NEGARA
Menikamati
lingkungan yang sehat dan bersih adalah hak setiap warga Negara tanpa
terkecuali. Hal ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 1997 pasal 5. Dalam
undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selai itu, dalam UU No. 32 Tahun
2009 dijelaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi
setiap individu. Hak asasi adalah
hak-hak dasar yang dimiliki setiap individu sejak lahir. Hak asasi dimiliki setiap individu tanpa
memandang jenis kelamin, usia, agama, dan status sosial. Oleh karena melekat
sejak lahir dan merupakan anugerah dari Tuhan, hak asasi tidak boleh dicabut
kapanpun dan oleh siapapun.
Dalam
pelaksanaannya, selain mendapatkan hak asasi, setiap individu juga mendapatkan
kewajiban asasi untuk melindungi dan menghormati hak asasi orang lain.
Hak
asasi dibedakan menjadi beberapa macam. Berikut beberapa di antaranya:
1. Hak
asasi pribadi
Hak ini terkait dengan
kehidupan pribadi manusia. Contoh:
§ Hak
untuk hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi
§ Hak
untuk memperoleh pengakuan hukum
§ Hak
untuk memperoleh kesehatan
§ Hak
hidup di lingkungan yang bebas dari polusi
§ Hak
untuk mengutarakan pendapat dan
§ Hak
untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dianut.
2. Hak
asasi ekonomi
Hak ini terkait dengan
kegiatan ekonomi. Contoh:
§ Hak
untuk bekerja
§ Hak
untuk melakukan jual beli, dan
§ Hak
atas standar hidup yang layak.
3. Hak
asasi politik
Hak ini berkaitan
dengan kegiatan politik. Contoh
§ Hak
memberikan suara di pemilu,
§ Hak
aktif dalam kegiatan politik pemerintah, dan
§ Hak
berserikat/berorganisasi.
4. Hak
asasi sosial budaya
Hak ini terkait
kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh:
§ Hak
mendapatkan pendidikan,
§ Hak
mengembangkan minat dan bakat dalam bidang seni budaya,
§ Hak
mendapatkan jaminan sosial,
§ Hak
menggunakan fasilitas Negara, dan
§ Hak
untuk melanjutkan keturunan melalui pernikahan.
B. HAK
SEORANG ANAK
Anak-anak
juga termasuk warga Negara yang dijamin haknya oleh negara. Hak seorang anak
diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 pasal 52-66. Berikut contoh hak anak yang
patut dipenuhi
§ Hak
mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara,
§ Hak
untuk hidup semenjak di kandungan, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf
hidup
§ Hak
untuk beribadah menurut agamanya
§ Hak
untuk mendapat perlindungan hukum
§ Hak
untuk tidak dipisahkan dari orang tua
§ Hak
untuk memperoleh pendidikan
§ Hak
untuk bermain
§ Hak
mendapatkan makanan bergizi,
§ Dan
hak untuk berwisata.
C. MAKNA
PERSATUAN DAN KESATUAN
Kata
persatuan dan kesatuan berasal dari kata “satu”. Kata satu berarti utuh atau
tidak terpecah-belah. Kata “persatuan” diartikan sebagai perkumpulan dari
berbagai hal menjadi satu. Sedangkan “kesatuan” dapat diartikan sebagai hasil
perkumpulan tersebut yang telah menjadi satu dan utuh. Dalam hal berbangsa dan
bernegara, persatuan dan kesatuan memiliki makna bersatunya berbagai bentuk dan
aneka ragam suku bangsa menjadi satu kesatuan yang utuh dan serasi. Sementara
itu, kata persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dapat diartikan sebagai
persatuan bangsa atau negara yang menduduki wilayah Indonesia. Persatuan dan
kesatuan tersebut bertujuan untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam sebuah
negara yang merdeka, berdaulat, damai, adil, dan makmur.
D. MAKNA
PERSATUAN DAN KESATUAN DALAM SEMBOYAN NEGARA INDONESIA
Dalam
kitab yang tulis Mpu Tantular, yaitu Kitab Sutasoma, tertulis kalimat Bhinneka
Tunggal Ika. Bhinneka Tunggal Ika berasal dari bahasa Sansekerta yang digunakan
Mpu Tantular yang hidup pada masa kerajaan Majapahit untuk mempersatukan segala
keragaman yang ada. Bhinneka Tunggal Ika secara umum memiliki arti meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu,
yaitu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan. Bhinneka Tunggal Ika
akhirnya dipilih menjadi semboyan bangsa Indonesia yang tercantum dalam
Pancasila.
E. MAKNA
PERSATUAN DAN KESATUAN DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA
Bangsa
kita merupakan negara kepulauan yang memiliki berbagai keragaman adat istiadat,
budaya, agama, suku bangsa, dan bahasa. Meskipun demikian, semua keragaman
tersebut dapat disatukan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
F.
MANFAAT PERSATUAN DAN KESATUAN
1. Manfaat
persatuan dan kesatuan bagi diri sendiri
-
Lebih memahami sikap tenggang rasa
-
Saling menghargai antarsesama
-
Menjadi lebih bersemangat dalam
mewujudkan persatuan
2. Manfaat
persatuan dan kesatuan bagi masyarakat
-
Masyarakat dapat lebih mudah
menyelesaikan permasalahan sosial
-
Hidup bermasyarakat menjadi lebih aman,
tenteram, dan damai.
-
Menumbuhkan sikap saling menghormati,
kerja sama, dan gotong royong
3. Manfaat
persatuan dan kesatuan bagi bangsa dan negara
-
Bangsa Indonesia dapat lebih cepat
menggapai masyarakat adil dan makmur
-
Bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa
yang kuat lebih baik.
G. MUSYAWARAH
Musyawarah
adalah melakukan pertemuan yang melibatkan beberapa orang dalam suatu tempat
dengan tujuan menyatukan pendapat atau menghasilkan keputusan bersama.
Keputusan yang diambil dalam musyawarah didasarkan pada sikap saling
menghormati dan menghargai setiap pendapat yang dikemukakan oleh peserta
musyawarah. Keputusan yang telah disetujui semua peserta dalam musyawarah
disebut mufakat.
Musyawarah
sebagai wadah pengambil keputusan bersama mempunyai cirri-ciri sebagai berikut:
-
Dilakukan berdasarkan kepentingan
bersama
-
Hasil musyawarah dapat diterima oleh
akal sehat dan sesuai hati nurani
-
Pendapat setiap peserta musyawarah tidak
memberatkan peserta lainnya
-
Mengutamakan pertimbangan moral dan hati
nurani yang luhur.
Agar musyawarah dapat dilaksanakan
dengan baik, maka harus ditegakkan prinsip-prinsip musyawarah mufakat berikut
ini.
1. Prinsip
persamaan. Artinya, setiap orang memiliki hak yang sama dalam mengemukakan
pendapat.
2. Prinsip
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Artinya, setiap orang memiliki hak yang
sama dalam mengemukakan pendapat yang harus diimbangi oleh kewajiban yang sama
untuk menghargai pendapat orang lain.
3. Prinsip
kebebasan yang bertanggung jawab. Artinya, setiap orang bebas mengemukakan
pendapatnya tetapi sekaligus harus bersedia untuk mempertanggungjawabkan
pendapatnya.
4. Prinsip
persatuan. Artinya, sekalipun terdapat perbedaan pendapat, tidak boleh terjadi
perpecahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar