Kamis, 16 April 2020

MATERI BELAJAR PPKN TEMA 8 DAN 9 KELAS 6

MATERI BELAJAR
TEMA 8 SUB TEMA 3, TEMA 9 SUB TEMA 1 DAN 2
PPKN
A.      HAK ASASI WARGA NEGARA
Menikamati lingkungan yang sehat dan bersih adalah hak setiap warga Negara tanpa terkecuali. Hal ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 1997 pasal 5. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selai itu, dalam UU No. 32 Tahun 2009 dijelaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap individu. Hak asasi adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap individu sejak lahir.  Hak asasi dimiliki setiap individu tanpa memandang jenis kelamin, usia, agama, dan status sosial. Oleh karena melekat sejak lahir dan merupakan anugerah dari Tuhan, hak asasi tidak boleh dicabut kapanpun dan oleh siapapun.
Dalam pelaksanaannya, selain mendapatkan hak asasi, setiap individu juga mendapatkan kewajiban asasi untuk melindungi dan menghormati hak asasi orang lain.
Hak asasi dibedakan menjadi beberapa macam. Berikut beberapa di antaranya:
1.      Hak asasi pribadi
Hak ini terkait dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh:
§  Hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi
§  Hak untuk memperoleh pengakuan hukum
§  Hak untuk memperoleh kesehatan
§  Hak hidup di lingkungan yang bebas dari polusi
§  Hak untuk mengutarakan pendapat dan
§  Hak untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dianut.
2.      Hak asasi ekonomi
Hak ini terkait dengan kegiatan ekonomi. Contoh:
§  Hak untuk bekerja
§  Hak untuk melakukan jual beli, dan
§  Hak atas standar hidup yang layak.
3.      Hak asasi politik
Hak ini berkaitan dengan kegiatan politik. Contoh
§  Hak memberikan suara di pemilu,
§  Hak aktif dalam kegiatan politik pemerintah, dan
§  Hak berserikat/berorganisasi.
4.      Hak asasi sosial budaya
Hak ini terkait kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh:
§  Hak mendapatkan pendidikan,
§  Hak mengembangkan minat dan bakat dalam bidang seni budaya,
§  Hak mendapatkan jaminan sosial,
§  Hak menggunakan fasilitas Negara, dan
§  Hak untuk melanjutkan keturunan melalui pernikahan.
B.       HAK SEORANG ANAK
Anak-anak juga termasuk warga Negara yang dijamin haknya oleh negara. Hak seorang anak diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 pasal 52-66. Berikut contoh hak anak yang patut dipenuhi
§  Hak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara,
§  Hak untuk hidup semenjak di kandungan, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidup
§  Hak untuk beribadah menurut agamanya
§  Hak untuk mendapat perlindungan hukum
§  Hak untuk tidak dipisahkan dari orang tua
§  Hak untuk memperoleh pendidikan
§  Hak untuk bermain
§  Hak mendapatkan makanan bergizi,
§  Dan hak untuk berwisata.
C.       MAKNA PERSATUAN DAN KESATUAN
Kata persatuan dan kesatuan berasal dari kata “satu”. Kata satu berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Kata “persatuan” diartikan sebagai perkumpulan dari berbagai hal menjadi satu. Sedangkan “kesatuan” dapat diartikan sebagai hasil perkumpulan tersebut yang telah menjadi satu dan utuh. Dalam hal berbangsa dan bernegara, persatuan dan kesatuan memiliki makna bersatunya berbagai bentuk dan aneka ragam suku bangsa menjadi satu kesatuan yang utuh dan serasi. Sementara itu, kata persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dapat diartikan sebagai persatuan bangsa atau negara yang menduduki wilayah Indonesia. Persatuan dan kesatuan tersebut bertujuan untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam sebuah negara yang merdeka, berdaulat, damai, adil, dan makmur.
D.      MAKNA PERSATUAN DAN KESATUAN DALAM SEMBOYAN NEGARA INDONESIA
Dalam kitab yang tulis Mpu Tantular, yaitu Kitab Sutasoma, tertulis kalimat Bhinneka Tunggal Ika. Bhinneka Tunggal Ika berasal dari bahasa Sansekerta yang digunakan Mpu Tantular yang hidup pada masa kerajaan Majapahit untuk mempersatukan segala keragaman yang ada. Bhinneka Tunggal Ika secara umum memiliki arti meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu, yaitu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan. Bhinneka Tunggal Ika akhirnya dipilih menjadi semboyan bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pancasila.
E.       MAKNA PERSATUAN DAN KESATUAN DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA
Bangsa kita merupakan negara kepulauan yang memiliki berbagai keragaman adat istiadat, budaya, agama, suku bangsa, dan bahasa. Meskipun demikian, semua keragaman tersebut dapat disatukan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
F.        MANFAAT PERSATUAN DAN KESATUAN
1.      Manfaat persatuan dan kesatuan bagi diri sendiri
-          Lebih memahami sikap tenggang rasa
-          Saling menghargai antarsesama
-          Menjadi lebih bersemangat dalam mewujudkan persatuan
2.      Manfaat persatuan dan kesatuan bagi masyarakat
-          Masyarakat dapat lebih mudah menyelesaikan permasalahan sosial
-          Hidup bermasyarakat menjadi lebih aman, tenteram, dan damai.
-          Menumbuhkan sikap saling menghormati, kerja sama, dan gotong royong
3.      Manfaat persatuan dan kesatuan bagi bangsa dan negara
-          Bangsa Indonesia dapat lebih cepat menggapai masyarakat adil dan makmur
-          Bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa yang kuat lebih baik.
G.      MUSYAWARAH
Musyawarah adalah melakukan pertemuan yang melibatkan beberapa orang dalam suatu tempat dengan tujuan menyatukan pendapat atau menghasilkan keputusan bersama. Keputusan yang diambil dalam musyawarah didasarkan pada sikap saling menghormati dan menghargai setiap pendapat yang dikemukakan oleh peserta musyawarah. Keputusan yang telah disetujui semua peserta dalam musyawarah disebut mufakat.
Musyawarah sebagai wadah pengambil keputusan bersama mempunyai cirri-ciri sebagai berikut:
-          Dilakukan berdasarkan kepentingan bersama
-          Hasil musyawarah dapat diterima oleh akal sehat dan sesuai hati nurani
-          Pendapat setiap peserta musyawarah tidak memberatkan peserta lainnya
-          Mengutamakan pertimbangan moral dan hati nurani yang luhur.
Agar musyawarah dapat dilaksanakan dengan baik, maka harus ditegakkan prinsip-prinsip musyawarah mufakat berikut ini.
1.      Prinsip persamaan. Artinya, setiap orang memiliki hak yang sama dalam mengemukakan pendapat.
2.      Prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban. Artinya, setiap orang memiliki hak yang sama dalam mengemukakan pendapat yang harus diimbangi oleh kewajiban yang sama untuk menghargai pendapat orang lain.
3.      Prinsip kebebasan yang bertanggung jawab. Artinya, setiap orang bebas mengemukakan pendapatnya tetapi sekaligus harus bersedia untuk mempertanggungjawabkan pendapatnya.
4.      Prinsip persatuan. Artinya, sekalipun terdapat perbedaan pendapat, tidak boleh terjadi perpecahan.



Dapatkan juga filenya klik: MATERI PPKN TEMA 8 DAN 9 KELAS 6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar